Konsekuensi Kesalahan Pelaporan Kode Harta PPS di Coretax
Kesalahan dalam melaporkan kode harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan aplikasi Coretax dapat menyebabkan masalah administratif dan fiskal, termasuk koreksi data, penundaan proses pengembalian pajak, hingga potensi sanksi berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.